Bab I Pendahuluan Bab II Teori Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Kriminal Terhadap Tindak Pidana Siber Bab III Regulasi Internasional dan Nasional tentang Tindak Pidana Siber Bab IV Implikasi Yurisdiksi Tindak Pidana Siber dalam Hukum Positif Indonesia Bab V Pengaturan Yuridiksi Tindak Pidana Siber Dihubungkan dengan Konveksi Dewan Eroppa 2001 Bab VI Penutup