Buku
Hukum Persaingan Usaha
• Tujuan Utama Buku: Memberikan kompetensi kepada pembaca/mahasiswa agar mampu membedakan serta menjelaskan batas antara persaingan usaha yang sehat dan yang curang (tidak sehat) di pasar. Selain itu, materi di dalamnya mencakup seluruh aspek penegakan hukum dari hulu hingga hilir, termasuk proses pengawasan oleh negara.\r\n• Pendekatan Analisis: Buku ini mengupas dua doktrin hukum utama yang digunakan dalam hukum persaingan usaha, yaitu pendekatan komparatif Per Se Illegal (tindakan yang mutlak dilarang tanpa pembuktian dampak) dan Rule of Reason (tindakan yang membutuhkan analisis mendalam terhadap dampak ekonomi riil di pasar).\r\n• Substansi Hukum Usaha: Penulis membedah secara rinci berbagai jenis perjanjian yang dilarang (seperti kartel, oligopoli, penetapan harga), kegiatan yang dilarang (seperti monopoli, monopsoni, persekongkolan tender), serta penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha besar.\r\n• Implementasi Regulasi: Pembahasan difokuskan pada kerangka hukum UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di dalamnya juga diuraikan mengenai praktik monopoli yang diperbolehkan oleh undang-undang, berbagai bentuk pengecualian pasal hukum, serta peran dan wewenang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam memutus perkara
Tidak tersedia versi lain