E-Perpustakaan FH

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • LOGIN
    Anggota Pustakawan
  • VISITOR
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TINDAK PIDANA KHUSUS
Penanda Bagikan

Buku

TINDAK PIDANA KHUSUS

Aris Prio Agus Santoso - Nama Orang;

Tindak Pidana Khusus pertama kali dikenal sebagai istilah Hukum Pidana Khusus. Berjalan seiringnya waktu hukum pidana khusus atau yang disingkat dengan "pidsus" ini sekarang telah mengalami pergantian atau perubahan istilah dengan istilah yang dikenal atau diketahui dengan "Hukum Tindak Pidana Khusus" atau yang disingkat dengan Tipidsus. Pada perubahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah ada perbedaan dari istilah Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus?



Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus, hal ini dikarenakan yang dimaksud pada Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus merupakan Undang-Undang Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum, baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formil.



Sehingga berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jikalau tidak ada penyimpangan, maka tidaklah dapat disebut sebagai Hukum Pidana Khusus (Pidsus) atau Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).



Hukum Tindak Pidana Khusus itu sendiri merupakan hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang pemberlakuannya terhadap orang-orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu, hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan pemberlakuannya kepada siapa hukum Tindak Pidana Khusus itu diberlakukan. Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) ini diatur dalam undang-undang di luar dari kodifikasi hukum pidana umum yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketersediaan
#
Perpustakaan Fakultas Hukum (HUKUM PIDANA 345) 345.02 ARI t
FH4725
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.02 ARI t
Penerbit
Yogyakarta : Pustaka Baru Press., 2022
Deskripsi Fisik
Viii, 184 hlm.; 23 Cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-376-785-4
Klasifikasi
345.02
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Kejahatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Aris Prio Agus Santoso
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

E-Perpustakaan FH
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Gedung Fakultas Hukum Lt1

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?