Buku
Pembaharuan Hukum Pidana: Kebijakan formulasi Pidana Penjara Terbatas dalam Rancangan KUHP (RUU KUHP) Indonesia
Abstrak ini membahas kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam Rancangan KUHP (RUU KUHP) Indonesia sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana. Pidana penjara terbatas dipandang sebagai alternatif pidana penjara biasa dengan tujuan untuk menetralisir konsekuensi (kelebihan dan kekurangan) dari pidana penjara dan pidana pengawasan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara kepentingan perlindungan pelaku/individu dan perlindungan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain