Image of Kewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Benda Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Apabila Debitur Wanprestasi (Studi DI PT.FifGroup Cabang Sekayu)

Skripsi

Kewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Benda Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Apabila Debitur Wanprestasi (Studi DI PT.FifGroup Cabang Sekayu)



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

SKR 237 2019SKR 237 2019Perpustakaan Fakultas HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SKR 237 2019
Penerbit Fakultas Hukum UMP : Palembang.,
Deskripsi Fisik
xii, 49 hlm.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR 237 2019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this