Pendidikan nasional telah diatur dan didefinisikan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2016 yang didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pendidikan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, dipengaruhi oleh meodel, metode, dan media pembelajaran y…