ANALISIS SISTEM PAROAN ANTARA PEMILIK DAN PENGGARAP KARET PADA MASYARAKAT DESA RIDING KECAMATAN PANGKALAN LAMPAM KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM.

Collection Location
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s) TRISA AZA ZETA, NIM. 642015027 (2019)
Subject(s) EKONOMI SYARIAH
Classification NONE
Series Title
GMD Skripsi
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes ABSTRAK
Aza Zeta Trisa, 2019 “Analisis Sistem Paroan Antara Pemilik dan
Penggarap Karet Pada Masyarakat Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam
Kabupaten Ogan Komering Ilir Dalam Persfektif Hukum Islam”, Skripsi. Jurusan
Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah
Palembang.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan
menggunakan data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan untuk
mengumpulkan data-data dalam penelitian ini adalah dengan observasi langsung,
wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yang dilakukan oleh peneliti
dengan metode diatas, maka dapat
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kerjasama bagi hasil yang
dilakukan oleh pemilik kebun karet dan penggarap di desa riding kecamatan
pangkakalan lampam kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana sistem bagi hasil getah
karet antara pemilik dan penggarap di desa riding kecamatan pangkalan lampam
kabupaten Ogan Komering Ilir (2) pelaksanaan sistem upah paroan antara pemilik
dan penggrap karet dalam persfektif hukum islam.
Disimpukan kerjasama bagi hasil ini dilakukan oleh kedua belah pihak
Sistem bagi hasil (musaqah) getah karet antara pemilik dan penggarap di Desa
Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir ialah
dengan menggunakan konsep kerjasam adalam bentuk akad musaqah yaitu
pembagian hasil dilakukan menurut adat kebiasaan yang telah menjadi ketentuan
hukum adat telah di setujui dan dijalankan oleh masyarakat di Desa Riding.
Dengan cara pembagian dari hasil getah karet tersebut dibagi menurut
kesepakatan antara pemilik dan penggarap kebun dengan menyebutkan bagian
hasil dengan jelas yaitu 50:50. Perjanjian bagi hasil tersebut dilakukan secara lisan
karena menurut mereka hal tersebut lebih mudah dari pada perjanjian yang tertulis
dan Pelaksanaan sistem upah paroan antara pemilik dan penggarap karet dalam
persfektif hukum islam Yaitu Sistem paroan/ bagi hasil yang dilakukan
masyarakat Desa Riding sudah sesuai dengan rukun dan syarat-syarat musaqah
dalam Islam yaitu sebuah bentuk kerja sama petani pemilik kebun dan petani
penggarap melkukan kesepakatan da perjanjian bagi hasil yang mana jumlahnya
jelas dan dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga
memberikan hasil yang maksimal.
Kata Kunci : Musaqah dan Bagi Hasil
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous