TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSAINGAN USAHA BEDA HARGA (Studi Kasus Pada Pedagang Buah di Pasar 16 Ilir Palembang).

Collection Location
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s) Muhammad Darmawan, NIM. 642015044 (2019)
Subject(s) EKONOMI SYARIAH
Classification NONE
Series Title
GMD Skripsi
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes ABSTRAK
Darmawan, Muhammad, 2019. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Persaingan Usaha Beda Harga (Studi Kasus Pada Pedagang Buah di Pasar 16 Ilir Palembang)”. Peneliti tertarik meneliti masalah ini karena pedagang buah di pasar 16 Ilir Palembang menetapkan harga buah yang berbeda-beda, Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hokum islam terhadap persaingan usaha beda harga pada pedagang buah di pasar 16 ilir Palembang, dan factor apa saja yang menyebabkan harga buah bagi para pedagang di pasar 16 ilir Palembang.
Penelitian ini dilakukan pada Pasar 16 Ilir Palembang, adapun alasan kenapa tempat ini dijadikan lokasi penelitian karena melihat pedagang buah yang ada di pasar 16 Ilir Palembang ini menetapkan harga buah yang berbeda-beda perkilonya. Subjek penelitian adalah para pedagang buah di pasar 16 ilir Palembang sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan harga buah berbeda pada pedagang buah di Pasar 16 ilir Palembang.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan angket. Dalam teknik penulisan ini menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskriptif atau gambaran mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki, sedangkan perbedaan kualitatif adalah bertujuan untuk menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata lisan dan perilaku mereka yang diamati. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh suatu kesimpulan, Tinjauan hokum islam tentang perbedaan harga dalam jual belibuah di pasar 16 ilir Palembang adalah diperbolehkan (mubah), karena telah sesuai dengan konsep jual beli dalam islam dimana terpenuhinya syarat-syarat dalam penetapan harga yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli dalam islam. Proses jual beli yang dilakukan juga telah memenuhi rukun dan syarat dalam islam, sehingga jual beli ini hukumnya sah, dan Faktor yang menyebabkan harga buah berbeda pada pedagang buah di pasar 16 ilir Palembang, yaitu kualitas buah, pengaruh kenaikan pupuk, lokasi dagang pedagang serta banyaknya juga pedagang buah mengambil buah dari penjual buah yang lain dan menjualkanya kembali buah-buahan tersebut.
Kata Kunci: Hukum Islam, Persaingan Usaha, Beda Harga, Pedagang Buah
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous