Skripsi
ANALISIS PEMBIAYAAN PRODUK ISLAMIC BANKING MULTIJASA PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH AL-FALAH BANYUASIN.
ABSTRAK Pratama, Nasrullah. 2019. Analisis Pembiayaan Produk iB-Mutijasa Pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al- Falah Banyuasin. Skripsi, Program Studi Ekonomi Syari’ah, Program Sarjana (S1) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palembang. Pembimbing: (1) Dra. Nurhuda, M.Pd.I. (II) M. Jauhari, S.E., M.Si.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga apakah adanya produk iB-Multijasa dapat membantu perkembangan perekonomian masyarakat serta bagaimana proses pembiayaan produk tersebut. Dengan demikan dilakukanlah penelitian analisis pembiayaan produk iB-Mutijasa pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al- Falah Banyuasin. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pelaksaanaan pembiayaan produk iB-Multijasa? serta bagaimana pandangan ekonomi Islam tentang pembiayaan tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian pembiayaan produk iB-multijasa pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Falah Banyuasin dan untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam tentang pembiayaan iB-Multijasa. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan cara mengumpulkan data, baik data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui, pengamatan, wawancara, dan domentasi. Penelitian ini diharapkan bermafaat bagi semua pihak khususnya masyarakat untuk mengetahui bagaimana pembiayaan produk iB-Multijasa serta pandangan Islam tentang hal tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian pembiayaan Multijasa BPRS Al-Falah kepada nasabah, yaitu nasabah datang langsung ke Bank dengan tujuan untuk mengajukan permohonan pembiayaan multijasa, nasabah memilih pembiayaan yang mana diinginkan, kemudian mengisi formulir permohonan pembiayaan yang telah disediakan oleh pihak bank disertai dengan fotocopy KTP, KK, surat nikah, rekening listrik, PAM, rekening telepon, PBB, slip gaji dan jaminan. pembiayaan, selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan akad ini dalam akad pembiayaan ijarah atau kafalah dan ditandatangani oleh keduanya. Selanjutnya pandangan ekonomi Islam terhadap pembiayaan iB Multijasa menurut Fatwa DSN NO 44 yakni, megunakan akad ijarah dan kafalah, serta Besar ujrah atau fee harus disepakati dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase. Kata Kunci : iB-Multijasa
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain