Skripsi
TINJAUAN ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE (KAIN JUMPUTAN DAN BAJU MUSLIMAH).
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: Pertama,
untuk mengetahui bagaimana transaksi online pada kain jumputan dan baju
muslimah. Kedua, untuk mengetahui bagaimana tinjauan islam terhadap jual beli
online pada kain jumputan dan baju muslimah.
Data penelitian ini dihimpun melalui data primer yaitu data yang diperoleh
langsung dari hasil pengamatan dalam transaksi online menggunakan fasilitas
online dari internet pada Kain Jumputan dan Baju Muslimah dan data sekunder
yaitu dokumen serta bahan pustaka yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan para pihak di dalam
perjanjian akad salam secara online sama saja dengan perjanjian akad salam seperti
biasanya. Namun, akad salam tidak ada temu muka diantara pembeli dan penjual,
hanya saja pelaku akad dipertemukan dalam satu situs jaringan internet. Didalam
syari’at Islam suatu akad jual beli diperbolehkan untuk melakukan akad dengan
menggunakan tulisan (surat) dengan syarat bahwa kedua belah pihak tempatnya
saling berjauhan atau pelaku akad bisu, untuk kesempurnaan akad disyaratkan
hendaknya orang lain yang dituju oleh tulisan itu mau membaca tulisan itu.
Sementara pedagang secara konvensional beralih ke sistem online. Ini hanyalah
salah satu cara mempermudah jalannya transaksi jual beli dimana pelaku akad
saling berjauhan tempat dan tidak memungkinkan untuk hadir dalam satu majlis.
Seperti yang terjadi pada Kain Jumputan dan Baju Muslimah, dimana produkproduknya
diaplikasikan melalui internet sehingga orang-orang yang berminat
dengan produk-produknya dapat secara langsung dapat melihatnya di sebuah situs
internet.
Tinjauan hukum Islam terhadap akad salam dengan sistem online dapat
disimpulkan bahwa akad salam online diperbolehkan selama tidak mengandung
unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan,
dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli.
Akad salam dengan sistem online yang dilakukan kain jumputan dan baju muslimah
telah memenuhi akad salam dalam syariat Islam.
Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka disarankan bagi konsumen akad
salam secara online hendaklah meminta informasi yang jelas mengenai produk atau
barang yang dijual sebelum melakukan transaksi dengan penjual. Selalu berhatihati
dan gunakan akal sehat dalam bertransaksi dengan siapapun, karena tanggung
jawab pada akhirnya ada ditangan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Online, Kain Jumputan dan Baju Muslimah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain