Tesis
ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 15/PID.SUS/2014/PN CIANJUR)
Salah satu masalah kejahatan transnasional yang saat ini terjadi dan masih menjadi polemik adalah masalah kejahatan penyelundupan manusia (Human Smuggling). Penyelundupan manusia merupakan modus operandi dimana sekelompok orang melakukan migrasi atau mencari suaka ke luar daerah tempat dia berasal dengan bantuan orang lain ataupun prakarsa sendiri melewati batas- batas wilayah negara lain secara illegal. Segala upaya telah dilakukan oleh berbagai negara di belahan dunia untuk melawan kejahatan terhadap manusia ini, salah satunya adalah melalui Protocol Againts The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut dan Udara, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi.Butuh kurang lebih 19 tahun bagi pemerintah Indonesia untuk merumuskan masalah penyelundupan manusia masuk dalam masalah keimigrasian. Selama itu pula pelaku-pelaku human smuggling atau penyelundupan manusia bergerak bebas melakukan aksinya. Hingga akhirnya pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang didalamnya terdapat pasal dalam ketentuan pidana yang mengatur mengenai penyelundupan manusia. Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka merumuskan permasalahan dalam tesis ini adalah a. Bagaimana analisis kebijakan hukum pidana tindak pidana penyelundupan orang dalam perspektif hukum pidana ? b. Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/2014/Pn Cianjur ? Metode Penelitian Setiap penulisan ilmiah haruslah berdasarkan fakta-fakta yang obyektif agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis normatif. Jenis Penelitian adalah jenis penelitian hukum yuridis normative, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder Kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Indonesia terus melakukan pengembangan kebijakan hukum tindak pidana penyelundupan manusia dilakukan dengan cara perubahan perundang- undangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1955 tentang Pidana Imigrasi maupun Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Kemigrasian dan terakhir Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1). 2. Pada Putusan Nomor: 15/PID.SUS/2014/PN.CIANJUR terdakwa Qanem Altimimi Bin Mohsein Alias Abu Yunus telah dinyatakan bersalah dan berbuat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pertimbangan dari fakta – fakta yang didapat selama dalam persidangan. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Penyelundupan Orang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain